Musyawarah Komisariat
DPK PPNI RSUD Dr. Saiful Anwar Malang
Add caption |
TATA TERTIB MUSKOM RSSA
DI
MALANG PROVINSI JAWA TIMUR
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal
1
1. Musyawarah
komisariat selanjutnya disingkat Muskom merupakan
pelaksanaan kedaulatan tertinggi organisasi di tingkat Komisariat.
2.
Kedaulatan
organisasi berada ditangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya dalam Muskom.
3.
Muskom
dipimpin oleh Pimpinan Muskom.
4. Muskom
dalam melaksanakan tugasnya berlandaskan pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga PPNI serta Tata Tertib Muskom.
5.
Peserta
Muskom terdiri dari Utusan dan Peninjau.
BAB II
TUGAS DAN
WEWENANG
Pasal
2
1.
Mengesahkan
jadual acara dan Tata Tertib Muskom.
2.
Memilih
dan mengesahkan Pimpinan Muskom
3.
Memilih
Ketua PPNI Komsat RSSA Malang periode 2017-2021.
4.
Menunjuk
Ketua terpilih sebagai Ketua Tim Formatur.
5.
Memilih
anggota Tim formatur
6.
Memberikan
undangan kepada tim formatur untuk melengkapi personel Pengurus PPNI Komsat
RSSA Malang dan Dewan Pertimbangan.
7.
Melantik Ketua PPNI Komsat RSSA
Malang terpilih oleh Ketua PPNI DPD Malang Jawa Timur.
BAB III
PESERTA MUSKOM
Pasal
3
1.
Peserta
Muskom terdiri dari Utusan dan Peninjau.
2.
Utusan
adalah anggota PPNI di wilayah Komsat
RSSA Malang yang telah diverifikasi
oleh Kota
Malang
3.
Peninjau
Muskom adalah non anggota PPNI Komsat yang hadir dalam Muskom
Pasal
4
1.
Utusan
Muskom terdiri dari :
- Pengurus Komsat Malang
- Pengurus Kota Malang
- Anggota Komsat Malang
- Anggota Kota Malang
2.
Peninjau
Muskom terdiri dari :
- Utusan Pengurus Komisariat
- Utusan Pengurus DPD PPNI Malang
Jawa Timur
- Undangan lain yang hadir
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA
Pasal 5
Hak Peserta
1. Utusan mempunyai Hak Bicara, Hak
Memilih dan Hak Dipilih.
2. Satu orang peninjau mempunyai hak
bicara 1 kali usulan dalam tiap BAB,
tidak memiliki hak dipilih dan
memilih.
Pasal 6
Kewajiban Peserta
1. Setiap utusan wajib mengikuti seluruh acara Muskom
2. Setiap peserta diwajibkan mengisi
daftar hadir setiap acara Muskom
3. Setiap peserta diwajibkan menjaga
keamanan dan ketertiban selama berlangsungnya Muskom
4. Setiap peserta berkewajiban tunduk dan taat pada tata
tertib Muskom
5.
Setiap utusan diwajibkan mendaftarkan diri kepada
Panitia Pelaksana (OC) dengan menunjukkan undangan atau surat rekomendasi dari Komsat Malang
BAB V
HAK BICARA DAN HAK SUARA
Pasal 7
Hak Bicara
1. Hak bicara adalah
hak untuk menyampaikan pendapat dan/atau pertimbangan baik secara lisan
maupun tertulis
2.
Semua peserta
mempunyai hak bicara baik diminta maupun tidak diminta
3. Dalam menyampaikan pendapat dan/atau pertimbangannya disampaikan melalui
pimpinan sidang, apabila tidak melalui pimpinan sidang tidak perlu ditanggapi.
4.
Hak bicara peninjau dibatasi maksimal 1 pertanyaan atau klarifikasi
Pasal 8
Hak Suara
1. Hak suara adalah
hak untuk pengambilan keputusan, baik melalui musyawarah mufakat atau melalui voting bila
musyawarah mufakat tidak tercapai.
2. Tiap utusan memiliki 1 hak suara
3. Pengurus Komsat yang telah demisioner,
tetapi memperoleh undangan sebagai utusan
memiliki 1 hak suara.
4. Peninjau tidak memiliki hak suara.
Pasal
9
Tata
Cara Menyampaikan Pendapat
1.
Dalam
menyampaikan pendapat dan/atau pertimbangan, setiap peserta
terlebih dahulu
meminta izin kepada Pimpinan Sidang.
2.
Setelah
Pimpinan Sidang memberikan izin, peserta bersangkutan diperkenankan
menyampaikan pendapat dan/
atau pertimbangannya.
3. Penyampaian pendapat atau
pertimbangan secara lisan harus fokus pada
pokok masalah. Pimpinan
sidang berhak menghentikannya jika di luar dari
fokus masalah.
4. Pimpinan
sidang berhak mengatur penyampaian pendapat dan pertimbangan dengan menggunakan
prinsip pemerataan dan keadilan semua peserta.
BAB VI
ALAT ALAT
KELENGKAPAN MUSKOM
Pasal
10
Alat alat kelengkapan Muskom terdiri
dari:
1.
Pimpinan
Muskom
2.
Sidang Pleno
3.
Komisi
4.
Formatur
Pasal
11
Pimpinan
Muskom
1.
Muskom
dipimpin oleh Pimpinan Muskom.
2.
Pimpinan
Muskom terdiri dari seorang Ketua merangkap anggota, seorang sekretaris merangkap
anggota dan dua orang anggota.
3.
Pimpinan
Muskom dipilih, ditetapkan dan disahkan dalam Sidang Pleno
II.
4.
Penentuan
komposisi dan pembagian tugas diantara unsur-unsur Pimpinan Muskom ditentukan
berdasarkan kesepakatan diantara anggota Pimpinan Muskom.
5.
Pimpinan
Muskom berwenang dan berkewajiban :
- Memimpin
sidang – sidang pleno Muskom kecuali sidang Pleno I dan Sidang Pleno II dipimpin oleh Ketua Steering Committee.
- Menjaga
kelancaran dan ketertiban Muskom.
- Menyusun
kesimpulan sebagai bahan rekomendasi.
6.
Apabila
Ketua Komsat Malang periode 2017 - 2021 terpilih
telah dilantik, pimpinan Muskom tidak berfungsi lagi dan tidak memiliki
kekuatan hukum. Acara selanjutnya diserahkan kepada Ketua Komsat Malang periode 2017 – 2021 terpilih.
Pasal
12
Sidang Pleno
1.
Sidang Pleno adalah
Sidang Muskom yang membahas :
- Pengesahan
Tata tertib dan Jadwal acara Muskom.
- Pemilihan
Pimpinan Muskom
- Pemilihan
Ketua Komsat Malang periode 2017-2021
- Pengesahan dan/atau pelantikan Ketua Komsat
Malang periode 2017-2021
- Pembentukan
Tim Formatur
- Pemilihan dan/atau pelantikan pengurus Komsat
Malang periode 2017-2021
- Penutupan
Muskom
2.
Sidang Pleno I dan II,
dipimpin oleh Ketua Steering Committee
3.
Sidang Pleno III-V dipimpin
oleh Pimpinan Muskom.
Pasal
13
Komisi
1.
Muskom dapat membentuk Komisi/Sub
Komisi sesuai dengan kebutuhan.
2.
Setiap peserta Muskom wajib menjadi
salah satu anggota komisi,kecuali Pimpinan Muskom.
3. Pimpinan Komisi terdiri dari seorang
Ketua merangkap anggota,seorang sekretaris merangkap anggota dan seorang
anggota.
4.
Pimpinan Komisi dipilih dari anggota
komisi.
5.
Komisi bertugas membahas materi dan
mengambil keputusan yang terkait dengan pokok bahasan dengan komisi yang
menjadi bidang tugasnya.
6. Laporan Komisi disusun oleh Pimpinan
Komisi dengan memperhatikan masukan dan saran anggota pada sidang Komisi.
7.
Laporan hasil sidang Komisi
disampaikan pada sidang Pleno untuk mendapatan pembahasan dan pengesahan.
8. Apabila Komisi telah menyampaikan
loporannya dan sudah mendapatkan persetujuan/pengesahan Pleno,maka secara
otomatis Komisi tidak berfungsi lagi dan tidak memiliki kekuatan hukum
Pasal
14
Tim Formatur
1.
Tim Formatur bertugas menyusun
kepengurusan lengkap Pengurus Komsat RSSA Malang dan Dewan Pertimbangan Komsat RSSA Malang.
2. Tim Formatur diberikan kesempatan untuk menyelesaikan
tugasnya sebelum pengambilan sumpah dan pelantikan pengurus.
3. Anggota formatur terdiri dari 7 (Tujuh) orang:
a. Ketua Komsat RSSA Malang terpilih 1 (satu) orang;
b. 2 (dua) perwakilan dari pengurus Komsat RSSA Malang demisioner
c. 4 (empat) orang perwakilan dari anggota Komsat RSSA Malang
4. Ketua formatur adalah Ketua Komsat RSSA Malang terpilih.
5. Apabila tugas tim formatur telah selesai dan/ atau telah melewati batas akhir masa
tugasnya, secara otomatis tim formatur tidak
berfungsi lagi dan tidak mempunyai kekuatan hukum. Tugas selanjutnya menjadi
tugas dan tanggung jawab Ketua terpilih.
BAB VII
QUORUM DAN
TATACARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal
15
Quorum
1.
Sidang
pleno dinyatakan sah apabila dihadiri oleh setengah lebih satu utusan Muskom yang telah terdaftar oleh Panitia.
2.
Apabila
Sidang tidak mencapai quorum seperti ayat 1 pasal ini, sidang ditunda
sampai 2 (dua) kali 10 (sepuluh) menit.
3.
Apabila
sampai 2 (dua) kali penundaan masih belum tercapai quorum, maka Pimpinan
Muskom mempunyai wewenang menyatakan sidang tersebut dapat dimulai.
Pasal
16
Tatacara
Pengambilan Keputusan
1.
Pengambilan
Keputusan pada dasarnya diusahakan melalui musyawarah untuk mufakat.
2.
Apabila
musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka pengambilan keputusan dapat
dilakukan dengan cara voting.
BAB VIII
PERSYARATAN & TATA CARA PEMILIHAN KETUA KOMSAT MALANG,
PEMBENTUKAN DEWAN PERTIMBANGAN
Pasal 17
Persyaratan Calon Ketua Komsat
Malang
Persyaratan Calon Ketua Komsat Malang sebagai berikut :
1.
Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.
Anggota PPNI aktif (dengan menunjukkan NIRA Nasional dan atau Kartu Tanda
Anggota).
3.
Pernah/ aktif menjadi pengurus PPNI
4.
Menandatangani Surat Pernyataan Kesediaan menjadi
calon Ketua;
5.
Wawasan luas dan berkomitmen tinggi terhadap
organisasi dan profesi.
6.
Memiliki komitmen dan loyalitas terhadap organisasi PPNI
7.
Berintegritasi dan memiliki rekam jejak yang baik .
8.
Memiliki kemampuan yang baik dalam berkomunikasi.
9. Pendidikan Sarjana Keperawatan dengan masa kerja minimal 5
tahun, Pendidikan D3/D4 Keperawatan dengan masa kerja minimal 10 tahun di RSSA Malang.
Pasal 18
Tata Cara Pemilihan Ketua Komsat
Malang
1. Pemilihan Ketua dilaksanakan dengan 2 (dua) tahap, yaitu tahap pemilihan bakal calon dan
pemilihan Ketua;
2. Setiap utusan hanya boleh mencalonkan 1 (satu) nama lengkap bakal calon Ketua.
3. Seorang bakal calon berhak maju ke dalam pemilihan calon Ketua apabila masuk dalam 5 besar pemilihan bakal
calon
4. Apabila calon hanya 2 (dua) orang, pemilihan dilakukan dengan 1 (satu) putaran berdasarkan suara terbanyak, apabila dalam pemilihan calon Ketua ternyata hanya ada
1 (satu) calon, maka calon tersebut dapat langsung terpilih secara aklamasi.
5. Setiap calon berkewajiban
menyampaikan visi dan misi organisasi selama 5 (lima) menit didepan peserta Muskom.
6. Ketua terpilih adalah peraih suara
terbanyak
7. Bila jumlah suara yang sama pada
bakal calon, maka pimpinan Muskom melakukan deadlock 2 x 15 menit untuk dilakukan
perundingan-perundingan terlebih dahulu.
8. Deadlock hanya bisa
dilakukan 2 kali
9. Jika deadlock telah dilakukan 2 kali ternyata tidak menghasilkan suatu
bentuk keputusan, maka sidang ditentukan dengan menambah aturan-aturan yang
dianggap perlu oleh pimpinan Muskom.
Pasal 19
Pembentukan Dewan Pertimbangan
Untuk menyusun personalia Dewan Pertimbangan
dilaksanakan oleh Tim Formatur.
BAB IX
PENUTUP
Pasal
20
1.
Segala
sesuatu yang belum diatur dalam tata tertib ini,
diputuskan oleh Muskom sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ART PPNI.
2.
Apabila
dalam musyawarah terjadi perbedaan pendapat yang tidak bisa diselesaikan,
maka keputusan akhir dikembalikan kepada AD/ART PPNI.
Pasal
21
Keputusan ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di : ..................
Pada tanggal : ............................
PANITIA PENGARAH (STREERING COMMITTEE
(SC)
MUSKOM PPNI KOMISARIAT RSSA MALANG 2017
Tim Steerring
Committee :
1.
|
Pimpinan
|
|
2.
|
1)
Ketua :
|
|
3.
|
2)
Wakil
Ketua :
|
|
4.
|
3)
Sekretaris
:
|
|
5.
|
4)
Wakil
Sekretaris I :
|
|
6.
|
5) Wakil Sekretaris II :
|
|
7.
|
Anggota 1
|
|
8.
|
Anggota 2
|
|
9.
|
Anggota 3
|
|
10.
|
Anggota 4
|
|
11.
|
Anggota 5
|
|
TUGAS STEERING COMMITEE
1. Membuat dan menentukan arah, sasaran, serta tujuan
pelaksanan event
2. Mencari dan membentuk kepanitiaan Organizer
Committee
3. Merumuskan tema dan kemasan event yang akan
diselenggarakan
4. Memimpin dan memberikan pengarahan teknis pada Organizer
Committee
5. Memberi alternatif solusi jika terjadi masalah
dalam penyelenggaraan event
6. Bertindak sebagai wakil dari panitia pelaksana dalam
interaksi dengan organisasi terkait
7. Membantu Panitia dalam mencari sumber dana yang dapat
diminta untuk berpartisipasi
8. Menghubungi sumber-sumber dana untuk mendapatkan
komitmen sponsor
9. Melakukan rapat diantara para Steering
Committee
10. Memantau dan melakukan evaluasi khusus yang ditujukan
pada perbaikan kinerja Organizer Committee.
11. Bersama ketua dan sekretaris panitia membuat LPJ
keseluruhan kegiatan
TUGAS ORGANIZER
COMMITTEE
1.
Melakukan koordinasi
dengan bidang kerja lainnya dalam kepanitiaan event
2.
Berpartisipasi aktif
melaksanakan kegiatan sesuai rencana
3.
Saling memberikan
bantuan lintas divisi
4.
Melaporkan
perkembangan kerjanya dalam rapat-rapat kepanitiaan
5.
Mempertanggungjawabkan
segala kegiatan yang telah dan akan dilaksanakan kepada koordinator divisi
atau ketua pelaksana
6.
Menyusun
laporan alokasi anggaran di tiap divisi
HASIL PENGHITUNGAN SURAT SUARA
Keterangan Kotak :
Kotak 1 : Irna 1
Kotak 2 : Irna 2
Kotak 3 : Irna 3 + 4
Kotak 4 : IGD
Kotak 5 : IPU
Kotak 6 : IBS
Kotak 7 : Anestesiologi & Rawat Intensive
Kotak 8 : IRJ + Lab + PPI + RM + IPM + Radiologi + Laundry + Struktural
Kotak 9 : IPJT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar