Kamis, 27 Juli 2017

Kabinet DPK PPNI RSSA Malang 2017-2021

DEWAN PENGURUS KOMISARIAT
PERSATUAN PERAWAT NASIONAL INDONESIA (PPNI)
RSUD Dr. SAIFUL ANWAR MALANG

Periode  Th. 2017 - 2021


KETUA           : RUDI HANDOKO, S.Kep.Ns
Sekretaris I     : Lilik Mukti,S.Kep.Ns
Sekretaris II    : Sariati, S.Kep.Ns
Bendahara I   : Eny Sunarwati, Amd.Kep.
Bendahara II  : Indah Yuniarti, Amd.Kep

Bidang Organisasi Kridensial dan Hukum
Ketua            : Irwan Subekti,S.Kep.Ns
Anggota        : 1. Erik Aprilianto,Amd.Kep.
                        2. Mokhamad Riza Syarif,S.Kep.Ns
                        3. Achmad Muslik,Amd.Kep

Bidang Pendidikan dan Pelatihan
Ketua            : Purwoko Sugeng Harianto, S.Kep.Ns,M.Kep
Anggota        : 1. Siswo Handoko,S.Kep.Ns
                        2. Sugeng Prasetyo, SST
                        3. Yulius Panca Seputra,Amd.Kep

Bidang Pelayanan
Ketua            : Erni Yunarwati, S.Kep.Ns, MAP
Anggota        : 1. Sugianto,Amd.Kep
                        2. Yogie Afitnandri,AMd.Kep
                        3. Zudianto,Amd.Kep

Bidang Penelitihan,Sistem Informasi dan Komunikasi
Ketua            : Muhali, S.Kep.Ns
Anggota        : 1. Andrie Bernedy,SST
                        2. Elly Safitri,AMd.Kep
                        3. Uun Suyono,AMd.Kep

Bidang Hubungan Antar Lembaga
Ketua            : Mohammad Irfan,SST
Anggota        : 1. Didik Nur Wahyudi,AMd.Kep
                        2. Muhammad Purnomo,S.Kep.
                        3. Dwi Jayanti,Amd.Kep

Bidang Kesejahteraan
Ketua            : Suyatno,SST
Anggota        : 1. Beni Wicaksono,AMd.Kep
                        2. Deny Budianto,AMd.Kep

                        3. Nanik Sri Lestari,AMd.Kep


Muskom DPK PPNI RSSA 2017


Musyawarah Komisariat
DPK PPNI RSUD Dr. Saiful Anwar Malang


Add caption





TATA TERTIB MUSKOM RSSA
PPNI KOMSAT RSSA
 DI MALANG PROVINSI JAWA TIMUR


BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

1. Musyawarah komisariat selanjutnya disingkat Muskom merupakan pelaksanaan kedaulatan tertinggi organisasi di tingkat Komisariat.
2.     Kedaulatan organisasi berada ditangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya dalam Muskom.
3.     Muskom dipimpin oleh Pimpinan Muskom.
4.    Muskom dalam melaksanakan tugasnya berlandaskan pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PPNI serta Tata Tertib Muskom.
5.     Peserta Muskom terdiri dari Utusan dan Peninjau.


BAB II
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 2

1.     Mengesahkan jadual acara dan Tata Tertib Muskom.
2.     Memilih dan mengesahkan Pimpinan Muskom
3.     Memilih Ketua PPNI Komsat RSSA Malang periode 2017-2021.
4.     Menunjuk Ketua terpilih sebagai Ketua Tim Formatur.
5.     Memilih anggota Tim formatur
6.     Memberikan undangan kepada tim formatur untuk melengkapi personel Pengurus PPNI Komsat RSSA Malang dan Dewan Pertimbangan.
7.     Melantik Ketua PPNI Komsat RSSA Malang terpilih oleh Ketua PPNI DPD Malang Jawa Timur.




BAB III
PESERTA MUSKOM
Pasal 3

1.     Peserta Muskom terdiri dari Utusan dan Peninjau.
2.     Utusan adalah anggota PPNI di wilayah Komsat RSSA Malang yang telah diverifikasi oleh Kota Malang
3.     Peninjau Muskom adalah non anggota PPNI Komsat yang hadir dalam Muskom

Pasal 4
1.     Utusan Muskom terdiri dari :
  1. Pengurus Komsat Malang
  2. Pengurus Kota Malang
  3. Anggota Komsat Malang
  4. Anggota Kota Malang

2.     Peninjau Muskom terdiri dari :
  1. Utusan Pengurus Komisariat
  2. Utusan Pengurus DPD PPNI Malang Jawa Timur
  3. Undangan lain yang hadir


BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA
Pasal 5
Hak Peserta

1.     Utusan mempunyai Hak Bicara, Hak Memilih dan Hak Dipilih.
2.     Satu orang peninjau mempunyai hak bicara 1 kali usulan dalam tiap BAB, tidak memiliki hak dipilih dan memilih.

Pasal 6
Kewajiban Peserta

1.     Setiap utusan wajib mengikuti seluruh acara Muskom
2.     Setiap peserta diwajibkan mengisi daftar hadir setiap acara Muskom
3.     Setiap peserta diwajibkan menjaga keamanan dan ketertiban selama berlangsungnya Muskom
4.     Setiap peserta berkewajiban tunduk dan taat pada tata tertib Muskom
5.     Setiap utusan diwajibkan mendaftarkan diri kepada Panitia Pelaksana (OC) dengan menunjukkan undangan atau surat rekomendasi dari Komsat Malang




BAB V
HAK BICARA DAN HAK SUARA
Pasal 7
Hak Bicara

1.   Hak bicara adalah hak untuk menyampaikan pendapat dan/atau pertimbangan baik secara lisan maupun tertulis
2.     Semua peserta mempunyai hak bicara baik diminta maupun tidak diminta
3.    Dalam menyampaikan pendapat dan/atau pertimbangannya disampaikan melalui pimpinan sidang, apabila tidak melalui pimpinan sidang tidak perlu ditanggapi.
4.     Hak bicara peninjau dibatasi maksimal 1 pertanyaan atau klarifikasi

Pasal 8
Hak Suara

1.  Hak suara adalah hak untuk pengambilan keputusan, baik melalui musyawarah mufakat atau melalui voting bila musyawarah mufakat tidak tercapai.
2.     Tiap utusan memiliki 1 hak suara
3.     Pengurus Komsat yang telah demisioner, tetapi memperoleh undangan sebagai utusan memiliki 1 hak suara.
4.     Peninjau tidak memiliki hak suara.

Pasal 9
Tata Cara Menyampaikan Pendapat

1.     Dalam menyampaikan pendapat dan/atau pertimbangan, setiap peserta terlebih dahulu meminta izin kepada Pimpinan Sidang.
2.     Setelah Pimpinan Sidang memberikan izin, peserta bersangkutan diperkenankan menyampaikan pendapat dan/ atau pertimbangannya.
3.    Penyampaian pendapat atau pertimbangan secara lisan harus fokus pada pokok masalah. Pimpinan sidang berhak menghentikannya jika di luar dari fokus masalah.
4.   Pimpinan sidang berhak mengatur penyampaian pendapat dan pertimbangan dengan menggunakan prinsip pemerataan dan keadilan semua peserta.




BAB VI
ALAT ALAT KELENGKAPAN MUSKOM
Pasal 10

Alat alat kelengkapan Muskom terdiri dari:
1.     Pimpinan Muskom
2.     Sidang Pleno
3.     Komisi
4.     Formatur

Pasal 11
Pimpinan Muskom

1.     Muskom dipimpin oleh Pimpinan Muskom.
2.     Pimpinan Muskom terdiri dari seorang Ketua merangkap anggota, seorang sekretaris merangkap anggota dan dua orang anggota.
3.     Pimpinan Muskom dipilih, ditetapkan dan disahkan dalam Sidang Pleno II.
4.     Penentuan komposisi dan pembagian tugas diantara unsur-unsur Pimpinan Muskom ditentukan berdasarkan kesepakatan diantara anggota Pimpinan Muskom.
5.     Pimpinan Muskom berwenang dan berkewajiban :
  1. Memimpin sidang – sidang pleno Muskom kecuali sidang Pleno I dan Sidang Pleno II dipimpin oleh Ketua Steering Committee.
  2. Menjaga kelancaran dan ketertiban Muskom.
  3. Menyusun kesimpulan sebagai bahan rekomendasi.
6.     Apabila Ketua Komsat Malang periode 2017 - 2021 terpilih telah dilantik, pimpinan Muskom tidak berfungsi lagi dan tidak memiliki kekuatan hukum. Acara selanjutnya diserahkan kepada Ketua Komsat Malang periode 2017 – 2021 terpilih.


Pasal 12
Sidang Pleno

1.     Sidang Pleno adalah Sidang Muskom yang membahas :
  1. Pengesahan Tata tertib dan Jadwal acara Muskom.
  2. Pemilihan Pimpinan Muskom
  3. Pemilihan Ketua Komsat Malang periode 2017-2021
  4. Pengesahan dan/atau pelantikan Ketua Komsat Malang periode 2017-2021
  5. Pembentukan Tim Formatur
  6. Pemilihan dan/atau pelantikan pengurus Komsat Malang periode 2017-2021
  7. Penutupan Muskom
2.     Sidang Pleno I dan II, dipimpin oleh Ketua Steering Committee
3.     Sidang Pleno III-V dipimpin oleh Pimpinan Muskom.

Pasal 13
Komisi

1.       Muskom dapat membentuk Komisi/Sub Komisi sesuai dengan kebutuhan.
2.       Setiap peserta Muskom wajib menjadi salah satu anggota komisi,kecuali Pimpinan Muskom.
3.     Pimpinan Komisi terdiri dari seorang Ketua merangkap anggota,seorang sekretaris merangkap anggota dan seorang anggota.
4.       Pimpinan Komisi dipilih dari anggota komisi.
5.       Komisi bertugas membahas materi dan mengambil keputusan yang terkait dengan pokok bahasan dengan komisi yang menjadi bidang tugasnya.
6.   Laporan Komisi disusun oleh Pimpinan Komisi dengan memperhatikan masukan dan saran anggota pada sidang Komisi.
7.       Laporan hasil sidang Komisi disampaikan pada sidang Pleno untuk mendapatan pembahasan dan pengesahan.
8.     Apabila Komisi telah menyampaikan loporannya dan sudah mendapatkan persetujuan/pengesahan Pleno,maka secara otomatis Komisi tidak berfungsi lagi dan tidak memiliki kekuatan hukum

Pasal 14
Tim Formatur

1.     Tim Formatur bertugas menyusun kepengurusan lengkap Pengurus Komsat RSSA Malang dan Dewan Pertimbangan Komsat RSSA Malang.
2.     Tim Formatur diberikan kesempatan untuk menyelesaikan tugasnya sebelum pengambilan sumpah dan pelantikan pengurus.
3.     Anggota formatur terdiri dari 7 (Tujuh) orang:
a.     Ketua Komsat RSSA Malang terpilih 1 (satu) orang;
b.     2 (dua) perwakilan dari pengurus Komsat RSSA Malang demisioner
c.   4 (empat) orang perwakilan dari anggota Komsat RSSA Malang
4.     Ketua formatur adalah Ketua Komsat RSSA Malang terpilih.
5.     Apabila tugas tim formatur telah selesai dan/ atau telah melewati batas akhir masa tugasnya, secara otomatis tim formatur tidak berfungsi lagi dan tidak mempunyai kekuatan hukum. Tugas selanjutnya menjadi tugas dan tanggung jawab Ketua terpilih.




BAB VII
QUORUM DAN TATACARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 15
Quorum

1.     Sidang pleno dinyatakan sah apabila dihadiri oleh setengah lebih satu utusan Muskom yang telah terdaftar oleh Panitia.
2.     Apabila Sidang tidak mencapai quorum seperti ayat 1 pasal ini, sidang ditunda sampai 2 (dua) kali 10 (sepuluh) menit.
3.     Apabila sampai 2 (dua) kali penundaan masih belum tercapai quorum, maka Pimpinan Muskom mempunyai wewenang menyatakan sidang tersebut dapat dimulai.

Pasal 16
Tatacara Pengambilan Keputusan

1.     Pengambilan Keputusan pada dasarnya diusahakan melalui musyawarah untuk mufakat.
2.     Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka pengambilan keputusan dapat dilakukan dengan cara voting.

BAB VIII

PERSYARATAN & TATA CARA PEMILIHAN KETUA KOMSAT MALANG, PEMBENTUKAN DEWAN PERTIMBANGAN

Pasal 17
Persyaratan Calon Ketua Komsat Malang

Persyaratan Calon Ketua Komsat Malang sebagai berikut :
1.     Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.     Anggota PPNI aktif  (dengan menunjukkan NIRA Nasional dan atau Kartu Tanda Anggota).
3.     Pernah/ aktif menjadi pengurus PPNI
4.     Menandatangani Surat Pernyataan Kesediaan menjadi calon Ketua;
5.     Wawasan luas dan berkomitmen tinggi terhadap organisasi dan profesi.
6.     Memiliki komitmen dan loyalitas terhadap organisasi PPNI
7.     Berintegritasi dan memiliki rekam jejak yang baik .
8.     Memiliki kemampuan yang baik dalam berkomunikasi.
9.  Pendidikan Sarjana Keperawatan dengan masa kerja minimal 5 tahun, Pendidikan D3/D4  Keperawatan dengan masa kerja  minimal 10 tahun di RSSA Malang.

Pasal 18
Tata Cara Pemilihan Ketua Komsat Malang

1.  Pemilihan Ketua dilaksanakan dengan 2 (dua) tahap, yaitu tahap pemilihan bakal calon dan pemilihan Ketua;
2.     Setiap utusan hanya boleh mencalonkan 1 (satu) nama lengkap bakal calon Ketua.
3.    Seorang bakal calon berhak maju ke dalam pemilihan calon Ketua apabila masuk dalam 5 besar pemilihan bakal calon
4.   Apabila calon hanya 2 (dua) orang, pemilihan dilakukan dengan 1 (satu) putaran berdasarkan suara terbanyak, apabila dalam pemilihan calon Ketua ternyata hanya ada 1 (satu) calon, maka calon tersebut dapat langsung terpilih secara aklamasi.
5.     Setiap calon berkewajiban menyampaikan visi dan misi organisasi selama 5 (lima) menit didepan peserta Muskom.
6.     Ketua terpilih adalah peraih suara terbanyak
7.     Bila jumlah suara yang sama pada bakal calon, maka pimpinan Muskom melakukan deadlock 2 x 15 menit untuk dilakukan perundingan-perundingan terlebih dahulu.
8.     Deadlock hanya bisa dilakukan 2 kali
9.     Jika deadlock telah dilakukan 2 kali ternyata tidak menghasilkan suatu bentuk keputusan, maka sidang ditentukan dengan menambah aturan-aturan yang dianggap perlu oleh pimpinan Muskom.


Pasal 19
Pembentukan Dewan Pertimbangan

Untuk menyusun personalia Dewan Pertimbangan dilaksanakan oleh Tim Formatur.

BAB IX
PENUTUP

Pasal 20

1.     Segala sesuatu yang belum diatur dalam tata tertib ini, diputuskan oleh Muskom sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ART  PPNI.
2.     Apabila dalam musyawarah terjadi perbedaan pendapat yang tidak bisa diselesaikan, maka keputusan akhir dikembalikan kepada AD/ART PPNI.

Pasal 21

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di : ..................
Pada tanggal : ............................


  
PANITIA PENGARAH (STREERING COMMITTEE (SC)
MUSKOM PPNI KOMISARIAT  RSSA MALANG 2017
Tim Steerring Committee :
1.      
Pimpinan

2.      
1)      Ketua :

3.      
2)      Wakil Ketua :

4.      
3)      Sekretaris :

5.      
4)      Wakil Sekretaris I :

6.      
5)       Wakil Sekretaris II :

7.      
 Anggota 1

8.      
 Anggota 2

9.      
 Anggota 3

10.   
 Anggota 4

11.   
 Anggota 5


 TUGAS STEERING COMMITEE
1.       Membuat dan menentukan arah, sasaran, serta tujuan pelaksanan event
2.       Mencari dan membentuk kepanitiaan Organizer Committee
3.       Merumuskan tema dan kemasan event yang akan diselenggarakan
4.       Memimpin dan memberikan pengarahan teknis pada Organizer Committee
5.       Memberi alternatif solusi jika terjadi masalah dalam penyelenggaraan event
6.       Bertindak sebagai wakil dari panitia pelaksana dalam interaksi dengan organisasi terkait
7.       Membantu Panitia dalam mencari sumber dana yang dapat diminta untuk berpartisipasi
8.       Menghubungi sumber-sumber dana untuk mendapatkan komitmen sponsor
9.       Melakukan rapat diantara para Steering Committee
10.    Memantau dan melakukan evaluasi khusus yang ditujukan pada perbaikan kinerja Organizer Committee.
11.    Bersama ketua dan sekretaris panitia membuat LPJ keseluruhan kegiatan
TUGAS ORGANIZER COMMITTEE
1.       Melakukan koordinasi dengan bidang kerja lainnya dalam kepanitiaan event
2.       Berpartisipasi aktif melaksanakan kegiatan sesuai rencana
3.       Saling memberikan bantuan lintas divisi
4.       Melaporkan perkembangan kerjanya dalam rapat-rapat kepanitiaan
5.       Mempertanggungjawabkan segala kegiatan yang telah dan akan dilaksanakan kepada koordinator divisi atau ketua pelaksana

6.       Menyusun laporan alokasi anggaran di tiap divisi




HASIL PENGHITUNGAN SURAT SUARA





Keterangan Kotak :
Kotak 1 : Irna 1
Kotak 2 : Irna 2
Kotak 3 : Irna 3 + 4
Kotak 4 : IGD
Kotak 5 : IPU
Kotak 6 : IBS
Kotak 7 : Anestesiologi & Rawat Intensive
Kotak 8 : IRJ + Lab + PPI + RM + IPM + Radiologi + Laundry + Struktural
Kotak 9 : IPJT